J: Deposito BSM adalah jenis deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
J: mudharib) untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian akan dibagikan sesuai prinsip bagi hasil.
J: Deposito BSM tidak mengenal sistem bunga, tetapi menggunakan sistem bagi hasil. Besarnya tingkat bagi hasil sangat tergantung kinerja usaha bank. Dengan demikian, tidka bisa ditentukan diawal. Namun demikian BSM bisa memberikan tingkat nisbah bagi hasilnya. (lihat daftar bagi hasil).
J: Nisbah bagi hasil adalah nilai prosentasi tingkat baghi hasil antar pemilik dana dengan pengelola. Nisbah bagi hasil ditetapkan oleh bank secara berkala.
J: Sesuai dengan Opini Dewan Pengawas Syariah tanggal 3 Juni 2000, "jaminan pembiayaan" dengan deposito dapat dimungkinkan.
J: Ya. Saat ini BSM melayani deposito dalam bentuk mata uang asing, yakni USD.
No comments:
Post a Comment