J: Tabungan Kurban BSM adalah jenis tabungan yang berdasarkah prinsip mudharabah. Tabungan ini digunakan untuk mengatur perencanaan ibadah qurban.
J: Tabungan Kurban BSM tidak mengenal sistem bunga, tetapi menggunakan sistem bagi hasil. Besarnya tingkat bagi hasil sangat tergantung kinerja usaha bank. Dengan demikian, tidka bisa ditentukan diawal. Namun demikian BSM bisa memberikan tingkat nisbah bagi hasilnya. (lihat daftar bagi hasil).
J: Tidak, karena tabungan ini ditujukan hanya untuk keperluan ibadah qurban.
J: Dana Tabungan Kurban BSM ditujukan untuk lembaga-lembaga pihak ketiga yang telah mengikat kerjasama dengan cabang bank.
No comments:
Post a Comment