Sunday, August 16, 2009

INDOSAT & BANK SYARIAH MANDIRI KERJASAMA BSM MOBILE BANKING GPRS


Jakarta, 18 Januari 2008 – PT Indosat Tbk (Indosat) dan Bank Syariah Mandiri (BSM) hari ini menandatangani kerjasama peningkatan kualitas layanan Mobile Banking BSM yang berbasis GPRS (BSM MBG). Nota kesepahaman kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Yuslam Fauzi dan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam di Festival Ekonomi Syariah 2008.

Teknologi GPRS (General Package Radio Services) adalah teknologi pengiriman data di telepon selular (ponsel) yang lebih maju dibandingkan dengan teknologi SMS (Short Message Services). Nasabah yang menggunakan teknologi GPRS, dapat bertransaksi via internet di ponsel.

Pada kesempatan ini Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi mengatakan, ”BSM telah berhasil mengembangkan teknologi mobile banking berbasis GPRS yang pertama dan satu-satunya di perbankan Indonesia. Produk BSM ini mendapat sambutan baik dari nasabah terutama karena biaya pulsanya jauh lebih murah daripada mobile banking yang berbasis SMS yang saat ini digunakan oleh bank-bank. Oleh karena itu, saat ini BSM ingin terus meningkatkan mutu layanan mobile banking melalui kerja sama dengan PT Indosat.”

“Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan serta meningkatkan akses pelanggan seluler Indosat dan pelanggan Bank Syariah Mandiri terhadap layanan perbankan, khususnya layanan BSM MBG ini. Kerjasama ini juga merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam mendukung pengembangan dan pembangunan ekonomi berbasis syariah di Indonesia,” demikian disampaikan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.

Kerjasama ini memberikan manfaat bagi semua pelanggan Indosat berupa fasilitas mengunduh (download) aplikasi BSM MBG dari menu WAP Indosat i-go dan tidak dikenakan biaya pulsa. Manfaat lainnya adalah setelah bertransaksi transfer antar bank, akan mendapatkan notifikasi berupa SMS yang dapat disimpan dalam ponsel tanpa dikenakan biaya pulsa.

Layanan BSM MBG selain memiliki keunggulan sebagaimana disebutkan di atas, masih terdapat manfat lain seperti:

  1. Layanan transfer secara on-line real time keseluruh bank anggota ATM Bersama, yang saat ini dalam tahap pengembangan untuk jaringan Prima BCA
  2. Area layanan yang luas sehingga dapat diakses di seluruh dunia. BSM telah berhasil melakukan ujicoba transaksi MBG dengan menggunakan kartu Matrix di Inggris, Arab Saudi dan beberapa kota besar di Indonesia.
  3. Transaksi yang aman karena setiap perintah transaksi yang dikirim akan melalui proses security teknologi perbankan BSM.
  4. Layanan menu navigasi yang user friendly yang memudahkan nasbaah dalam memilih menu transaksi yang ada di aplikasi layaknya seperti bertransaksi di ATM.
  5. Layanan cek saldo dan mutasi hingga 20 transaksi terakhir.
  6. Layanan pembayaran zakat.
  7. Fasilitas ganti pin ATM.
  8. Layanan menu hikmah yang memberikan beragam kata-kata bijak kepada nasabah.

Selain layanan mobile banking di atas, Indosat juga menyediakan layanan informasi/content Islami antara lain Quran dan Hadist ( Quran Mobile, Hadist Arba’in, Asmaul Husna ), Panduan Ibadah ( Tasbih Mobile, Doa sehari – hari, Adzan Reminder, Qibla Direction, Zakat Mobile, Hajj Mobile, Shalat Guide ), Referensi ( Kamus Indonesia – Arab, TTS Islami ), Wallpaper ( Wallpaper tulisan Allah, tulisan Muhammad, dan tulisan Bismillah ), Themes ( Themes tulisan Allah dan tulisan Asmaul Husna ), Ringtones ( Ringtones Rhoma Irama dan Shalawat ), Cerita Para Nabi, Layanan SMS ( Intisari Qur’an, Hadist Pilihan, Keluarga Sakinah, Mutiara kaum bijak, Akhlaq, Anak Shaleh) dan Animasi ( Animasi tulisan Allah, tulisan Bismillah, dan tulisan Muhammad )

Tentang Indosat

Indosat adalah penyelenggara telekomunikasi dan informasi terkemuka di Indonesia yang memberikan layanan jasa selular (Mentari, Matrix dan IM3), jasa telekomunikasi tetap atau jasa suara tetap (seperti jasa SLI yaitu SLI 001, SLI 008 dan FlatCall 01016, jasa fixed wireless yaitu StarOne dan Indosat Phone). Indosat juga penyelenggara jasa data tetap (MIDI) bersama-sama dengan anak perusahaannya yaitu, Indosat Mega Media (IM2) dan Lintasarta. Indosat juga menyediakan layanan seluler 3.5 G dengan teknologi HSDPA. Saham Indosat tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (JSX:ISAT) dan saham dalam bentuk
American Depositary Shares tercatat di Bursa Efek New York (NYSE:IIT).

Tentang Bank Syariah Mandiri (BSM)

Bank Syariah Mandiri merupakan pelopor dalam memberikan layanan perbankan syariah modern di Indonesia. Keunggulan BSM dalam memberikan layanan, jasa dan produk telah mengantarkan BSM kembali meraih penghargaan Loyalitas Nasabah Bank Syariah ranking pertama pada tahun 2008 dari Majalah InfoBank yang bekerjasama dengan MarkPlus. Penghargaan loyalitas nasabah diperoleh BSM sejak tahun 2006. Produk unggulan BSM antara lain: Bancassurance BSM, BSM Pooling Fund, BSM Card yang dapat digunakan di ATMBSM, ATMMandiri, ATMBersama, maupun ATMBank Card serta dapat digunakan untuk transaksi belanja di merchant-merchant yang tersedia EDC BCA dan EDC Mandiri yang berlogokan ”Gunakan BSMCard Anda disini”.

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi

PT Indosat Tbk

Divisi Public Relations

Telp : 62-21-3869625

Fax : 62-21-3812617

E-mail : publicrelations@indosat.com

PT Bank Syariah Mandiri (BSM)

Divisi Hubungan Korporasi & Hukum

Telp: 62-21-2300509 Ext. 3587

Fax: 62-21-39832989

E-mail: efudlah@syariahmandiri.co.id

Tuesday, August 11, 2009

Deposito BSM Berbagi

Men Temen...

BSM baru-baru ini meluncurkan program Deposito BSM Berbagi. Program ini
merupakan bentuk hadiah langsung dari BSM kepada nasabah yang membuka
deposito BSM sesuai kriteria tertentu. Bila biasanya hadiah langsung
berbentuk barang (misalnya mug eksklusif, travel bag, voucher), dalam
program ini hadiah diberikan dalam bentuk infaq.

Apakah hadiah infaq tersebut mengurangi bagi hasil yang diterima nasabah?
Nggak donkz. Infaq tersebut merupakan beban BSM. Nasabah tetap mendapatkan
bagi hasil secara utuh, ditambah lagi dengan hadiah infaq atas nama nasabah
tersebut. Jadi, nasabah mendapatkan keuntungan duniawi (bagi hasil) dan
keuntungan ukhrawi (infaq). Mantap, kan?

Nah, BSM bekerjasama dengan Rumah Zakat Indonesia (RZI) untuk penyaluran
infaq tersebut. RZI merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah berusia 11
tahun dan telah menjangkau banyak wilayah Indonesia. Dengan begitu,
penyaluran infaq insya Allah akan tepat sasaran.
O iya, nasabah dapat memilih jenis infaq yang dikehendaki:
1. Bantuan pendidikan bagi anak yatim/tidak mampu selama setahun.
2. Modal kerja bagi pengusaha mikro.

Untuk meyakini penyaluran infaq, insya Allah nasabah akan menerima laporan
realisasi infaq atas nama dirinya maksimal 1 bulan setelah penempatan
deposito. Misalnya nasabah membuka deposito pada tanggal 10 Agustus, maka
insya Allah laporan realisasi infaq maksimal sampai kepada nasabah pada
tanggal 10 September.

Untuk mengikuti program ini, cukup membuka deposito BSM dengan kondisi sbb.:
1. Dalam valuta Rupiah dan merupakan nasabah perorangan/konsumer (bukan
institusi).
2. Dana deposito minimal sebesar Rp500 juta untuk jangka waktu 3 bulan dan
sebesar Rp300 juta untuk jangka waktu 6 bulan.

So, ajak donkz keluarga/kerabat untuk ikutan program ini. Soalnya program
ini berlangsung sejak Agustus s.d. Oktober 2009. Lumayan lah, kita bisa
berinvestasi sambil berbagi. Untung saat ini, untung juga di masa mendatang
(dapat pahala euy).

Bagi men temen yang tertarik, bisa kunjungi outlet BSM terdekat or hubungi
Call BSM di 021-52997755 or kunjungi website BSM (www.syariahmandiri.co.id)

Wednesday, July 29, 2009

Istilah-istilah Bank Syariah

Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.

Hawalah
Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.

Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Istishna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.

Kafalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.

Mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.

Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.

Murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.

Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.

Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.

Shahibul Maal
Adalah pihak pertama.

Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
Adalah pihak pertama.

Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.

Wadiah Yad al-Amanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.

Pertanyaan Umum 12

Gadai Emas BSM

T: Apa itu Gadai Emas BSM?
J: Apa itu Gadai Emas BSM adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang disertai dengan penyerahan jaminan berupa emas.

T: Apa saja obyek yang dapat dijadikan jaminan?
J: Hanya emas

T: Berapa lama prosesnya?
J: Kurang dari satu jam

T: Apa saja syaratnya?
J: Nasabah cukup membawa fotocopy KTP dan barang jaminan

T: Berapa nilai pembiayaan yang bisa diberikan?
J: Pembiayaan yang bisa diberikan maksimum sebesar 75% dari nilai taksiran bank atas barang jaminan.

T: Berapa lama jangka waktu pembiayaan Gadai Emas BSM?
J: 2 bulan dan dapat diperpanjang kembali

T: Apakah produk ini dapat dilayani di seluruh kantor Bank Syariah Mandiri?
J: Tidak, saat ini produk ini hanya dapat dilayani di beberapa cabang tertentu antara lain:

  • Jakarta : Cabang Hasanuddin, Cabang Mayestik, Cabang Warung Buncit, Cabang Tangerang, dan Cabang Bekasi.
  • Kalimantan : Cabang Balikpapan, Cabang Pontianak dan Cabang Banjarmasin
  • Cabang Bandung
  • Cabang Aceh

Pertanyaan Umum 11

Pembiayaan

T: Apakah BSM memiliki produk pembiayaan kepemilikan rumah atau kendaraan?
J: Ya. Produk ini menggunakan prinsip murabahan (jual beli).

T: Apa yang dimaksud dengan murabahah (jual beli)?
J: Murabahah adalah akad jual beli, dimana BSM akan membeli barang yang diperlukan nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok (harga beli) ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

T: Apakah itu margin keuntungan?
J: Margin keuntungan adalah selisih antara harga beli dan harga jual bank.

T: Apakah perbedaan margin dengan bunga bank?
J: Margin itu nilainya tetapi sejak diperjanjikan, sedangkan suku bunga berubah-ubah tergantung kondisi pasar uang.

T: Berapa lama jangka waktu pembiayaan untuk kepemilikan rumah atau kendaraan?
J: Untuk pembiayaan rumah dapat diangsur selama tidak lebih dari 10 tahun. Sedangkan untuk kendaraan, dapat diangsur hingga 5 tahun.

T: Berapakah rasio antara jumlah angsuran dan gaji?
J: 30%.

T: Dalam pembiayaan kendaraan, apakah jenis asuransi untuk mobil dan motor?
J: Untuk mobil, menggunakan jenis asuransi "All Risk" sedangkan untuk motor, cukup "Total Loss Only".

T: Apakah jaminan di BSM bisa dengan jaminan girik?
J: Sesuai dengan UU Hak Tanggungan No. 4/1996, tanah dengan status girik tidak dapat diikat secara hokum sehingga harus ditingkatkan dulu menjadi Hak milik.

T: Apakah untuk menjadi seorang peminjam/debitur di BSM harus beragama Islam?
J: BSM memiliki prinsip Universalitas, sehingga diperkenankan untuk bertransaksi dengan nasabah non-Islam dengan perlakuan yang sama.

T: Apakah BSM memili pembiayaan untuk usaha yang baru dimulai?
J: Kebijakan pembiayaan BSM saat ini diprioritaskan untuk diberikan kepada usaha yang telah berjalan dan punya pas performance yang baik/positif. Pembiayaan untuk usaha yang baru dimulai dimungkinkan sepanjang mempunyai prospek usaha yang baik, feasible dan bankable (memenuhi ketentuan perbankan). Analisis untuk usaha yang baru dimulai agar dilakukan dengan lebih terperinci dan lebih berhati-hati (prudentian credit practice).

T: Jenis usaha apa saja yang dibiayai oleh BSM dan jenis usaha mana pula yang tidak dibiayai?
J: Pada prinsipnya yang bisa dibiayai adalah usaha yang halal (tidak melanggar syariah) dan punya prospek usaha yang baik. Sedangkan jenis usah ayang tidak dibiayai adalah semua jenis usaha yang dilarang dalam syariah Islam, antara lain usaha yang mengandung ribawi (unsur bunga), maysir (unsur gambling(, gharar (unsur fiktif), dzulm (unsur aniaya) dan investasi tidak halal.

T: Apakah BSM bisa memberikan pembiayaan kepada nasabh tanpa jaminan?
J: Pada prinsipnya, jaminan pembiayaan adalah usaha nasabah yang bersangkutan sehingga tidak diperlukah adanya jaminan tambahan. Namun demikian, untuk menjaga kepercayaan masyarakat investor, maka BSM dapat memintakan jaminan tambahan sesuai kebutuhan.

Pertanyaan Umum 10

Jasa-jasa

T: Apakah BSM juga melayani jasa transfer, kliring atau inkasso sebagaimana dilakukan di bank konvensional?
J: Ya

T: Apakah BSM juga melayani juga jasa di atas dalam bentuk mata uang asing?
J: Ya. Saat ini BSM melayani jasa layanan dalam bentuk mata uang asing yakni USD.

T: Apakah BSM juga melayani jasa L/C, Bank Garansi sebagaimana dilakukan di bank konvensional?
J: Ya

Pertanyaan Umum 9

Payment Point

T: Apakah BSM melayani pembayaran rekening listrik, telepon, sellular atau internet?
J: Saat ini, BSM sudah dapat menerima pembayaran antara lain:

  1. Telepon : Telkom, Ratelindo
  2. Selullar : Satelindo, IM3
  3. Internet : IM2
  4. Untuk pembayaran listrik masih dalam proses.

T: Apa saja media pembayarannya?
J: Saat ini BSM sudah dapat menerima pembayaran melalui:

  1. Setoran tunai/pemindahbukuan
  2. Autodebet
  3. ATM Syariah Mandiri
  4. SMS Banking.