J: Ya. Produk ini menggunakan prinsip murabahan (jual beli).
J: Murabahah adalah akad jual beli, dimana BSM akan membeli barang yang diperlukan nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok (harga beli) ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
J: Margin keuntungan adalah selisih antara harga beli dan harga jual bank.
J: Margin itu nilainya tetapi sejak diperjanjikan, sedangkan suku bunga berubah-ubah tergantung kondisi pasar uang.
J: Untuk pembiayaan rumah dapat diangsur selama tidak lebih dari 10 tahun. Sedangkan untuk kendaraan, dapat diangsur hingga 5 tahun.
J: 30%.
J: Untuk mobil, menggunakan jenis asuransi "All Risk" sedangkan untuk motor, cukup "Total Loss Only".
J: Sesuai dengan UU Hak Tanggungan No. 4/1996, tanah dengan status girik tidak dapat diikat secara hokum sehingga harus ditingkatkan dulu menjadi Hak milik.
J: BSM memiliki prinsip Universalitas, sehingga diperkenankan untuk bertransaksi dengan nasabah non-Islam dengan perlakuan yang sama.
J: Kebijakan pembiayaan BSM saat ini diprioritaskan untuk diberikan kepada usaha yang telah berjalan dan punya pas performance yang baik/positif. Pembiayaan untuk usaha yang baru dimulai dimungkinkan sepanjang mempunyai prospek usaha yang baik, feasible dan bankable (memenuhi ketentuan perbankan). Analisis untuk usaha yang baru dimulai agar dilakukan dengan lebih terperinci dan lebih berhati-hati (prudentian credit practice).
J: Pada prinsipnya yang bisa dibiayai adalah usaha yang halal (tidak melanggar syariah) dan punya prospek usaha yang baik. Sedangkan jenis usah ayang tidak dibiayai adalah semua jenis usaha yang dilarang dalam syariah Islam, antara lain usaha yang mengandung ribawi (unsur bunga), maysir (unsur gambling(, gharar (unsur fiktif), dzulm (unsur aniaya) dan investasi tidak halal.
J: Pada prinsipnya, jaminan pembiayaan adalah usaha nasabah yang bersangkutan sehingga tidak diperlukah adanya jaminan tambahan. Namun demikian, untuk menjaga kepercayaan masyarakat investor, maka BSM dapat memintakan jaminan tambahan sesuai kebutuhan.
No comments:
Post a Comment