Wednesday, July 29, 2009

Pertanyaan Umum 11

Pembiayaan

T: Apakah BSM memiliki produk pembiayaan kepemilikan rumah atau kendaraan?
J: Ya. Produk ini menggunakan prinsip murabahan (jual beli).

T: Apa yang dimaksud dengan murabahah (jual beli)?
J: Murabahah adalah akad jual beli, dimana BSM akan membeli barang yang diperlukan nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok (harga beli) ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

T: Apakah itu margin keuntungan?
J: Margin keuntungan adalah selisih antara harga beli dan harga jual bank.

T: Apakah perbedaan margin dengan bunga bank?
J: Margin itu nilainya tetapi sejak diperjanjikan, sedangkan suku bunga berubah-ubah tergantung kondisi pasar uang.

T: Berapa lama jangka waktu pembiayaan untuk kepemilikan rumah atau kendaraan?
J: Untuk pembiayaan rumah dapat diangsur selama tidak lebih dari 10 tahun. Sedangkan untuk kendaraan, dapat diangsur hingga 5 tahun.

T: Berapakah rasio antara jumlah angsuran dan gaji?
J: 30%.

T: Dalam pembiayaan kendaraan, apakah jenis asuransi untuk mobil dan motor?
J: Untuk mobil, menggunakan jenis asuransi "All Risk" sedangkan untuk motor, cukup "Total Loss Only".

T: Apakah jaminan di BSM bisa dengan jaminan girik?
J: Sesuai dengan UU Hak Tanggungan No. 4/1996, tanah dengan status girik tidak dapat diikat secara hokum sehingga harus ditingkatkan dulu menjadi Hak milik.

T: Apakah untuk menjadi seorang peminjam/debitur di BSM harus beragama Islam?
J: BSM memiliki prinsip Universalitas, sehingga diperkenankan untuk bertransaksi dengan nasabah non-Islam dengan perlakuan yang sama.

T: Apakah BSM memili pembiayaan untuk usaha yang baru dimulai?
J: Kebijakan pembiayaan BSM saat ini diprioritaskan untuk diberikan kepada usaha yang telah berjalan dan punya pas performance yang baik/positif. Pembiayaan untuk usaha yang baru dimulai dimungkinkan sepanjang mempunyai prospek usaha yang baik, feasible dan bankable (memenuhi ketentuan perbankan). Analisis untuk usaha yang baru dimulai agar dilakukan dengan lebih terperinci dan lebih berhati-hati (prudentian credit practice).

T: Jenis usaha apa saja yang dibiayai oleh BSM dan jenis usaha mana pula yang tidak dibiayai?
J: Pada prinsipnya yang bisa dibiayai adalah usaha yang halal (tidak melanggar syariah) dan punya prospek usaha yang baik. Sedangkan jenis usah ayang tidak dibiayai adalah semua jenis usaha yang dilarang dalam syariah Islam, antara lain usaha yang mengandung ribawi (unsur bunga), maysir (unsur gambling(, gharar (unsur fiktif), dzulm (unsur aniaya) dan investasi tidak halal.

T: Apakah BSM bisa memberikan pembiayaan kepada nasabh tanpa jaminan?
J: Pada prinsipnya, jaminan pembiayaan adalah usaha nasabah yang bersangkutan sehingga tidak diperlukah adanya jaminan tambahan. Namun demikian, untuk menjaga kepercayaan masyarakat investor, maka BSM dapat memintakan jaminan tambahan sesuai kebutuhan.

No comments:

Post a Comment