J: Tabungan MABRUR adalah tabungan bagi umat Islam yang berencana menunaikan ibadah haji dan umrah, yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah.
J: Ada 8 manfaat Tabungan MABRUR, antara lain:
J: Tidak, karena tabungan ini merupakan investasi yang tidak bisa ditarik sewaktu-waktu.
J: Pada prinsipnya, tabungan ini hanya bisa ditarik untuk keperluan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji. Namun demikian, pada kondisi tertentu bank bisa memberikan kebijaksanaan penarikan atas permintaan nasabah yang disertai alasan yang jelas.
J: Asuransi kecelakaan diberikan kepada setiap nasabah yang membuka tabungan MABRUR. Pada saat nasabah terdaftar di SISKOHAT, maka asuransinya diubah menjadi asuransi jiwa.
J: antara biaya perjalanan ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah dengan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan.
J: Dana talangan adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam rangka memenuhi kekurangan dana pada saat pendaftaran SISKOHAT.
J: Nilai dana talangan maksimal yang bisa diberikan sebesar Rp19.000.000,-
J: Tidak
No comments:
Post a Comment