Wednesday, July 29, 2009

BSM : Golden Brand Award 2009

Kami menginformasikan bahwa BSM mendapatkan Penghargaan Indonesia Golden Brand Award 2009. Ibu Srie Sulistyowati mewakili BSM menerima penghargaan Golden Brand Award pada hari Selasa, 28 Juli 2009 (tadi malam).

Golden Brand Award diberikan oleh Majalah SWA Sembada dan Lembaga Riset Independen MARS untuk sebuah brand/merek yang tiga (3) kali berturut-turut. BSM telah mendapatkan penghargaan Indonesia Best Brand Award (IBBA) pada kategori perbankan Syariah tahun 2007-2009.

Perusahaan yang mendapatkan Golden Brand Award selain telah meraih IBBA tiga (3) kali berturut-turut juga memenuhi kriteria:
- Produknya mempunyai pangsa pasar yang besar.
- Mampu mempertahankan konsumen.
- Mampu merebut pasar baru.

Semoga penghargaan ini semakin memacu semangat BSM untuk memberikan layanan terbaik kepada para nasabah, selaras nilai kelima dari shared values “ETHIC”.

Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

Monday, July 20, 2009

System Syariah

Bank Syariah
  1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola ank pada posisi yang sangat penting dan menmpatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  5. Prinsip bagi hasil:
    1. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    2. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    3. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    4. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    5. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bank Konvensional
  1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Di lain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
  3. Sistem bunga:
    1. Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
    2. Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkanPenentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
    3. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
    4. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
    5. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
    6. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
http://www.syariahmandiri.co.id/syariah/sistemsyariah.php

Bank Syariah

Prinsip Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).

Kegiatan usaha bank syariah antara lain:

  1. Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
  2. Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
  3. Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
  4. Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.
Prinsip Operasi Bank Syariah

Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Prinsip Keadilan
    Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
  2. Prinsip Kemitraan
    Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
  3. Prinsip Keterbukaan
    Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
  4. Universalitas
    Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
http://www.syariahmandiri.co.id/syariah/banksyariah.php

Bank Syari’ah Harus Banyak Sosialisasi

Perbankan syari’ah mempunyai masa depan yang cerah dalam kancah perekonomian Indonesia. Dengan bertambah banyaknya peminat bank syari’ah di Indonesia, maka itu akan mendongkrak ekonomi ummat. Namun sepertinya orang awam belum terlalu mengenal apa itu perbankan syari’ah.

Sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan ekonomi Islam saya biasanya menanyakan kepada orang kampung tentang bank syar’ah, namun mereka menjawab tidak tahu.

Seharusnya pihak dari perbankan syari’ah lebih melebarkan sayapnya untuk menjangkau semua kalangan dan semua tempat. Baik itu orang diperkotaan maupun dipedesaan. Karena semuanya punya kebutuhan dengan bank. Orang pedesaan akan sangat tercekik jika harus meminjam modal di bank konvensional untuk membuat usaha, karena bunga yang dianggarkan oleh bank konvensional sangat tinggi.

Jika masyarakat lebih tahu banyak tentang perbankan syari’ah maka mereka akan lebih memilih untuk menanam modal dan meminjam modal di bank syari’ah.

Kasihan masyarakat kecil jika harus terkungkung oleh bunga yang sangat tinggi. Dengan mengenal dan bergabung dengan bank syari’ah maka mereka akan merasa aman dan tidak tertekan karena bukan sistem bunga yang diterapkan, melainkan mudharabah.

Munawir Syam

ikhwan_idol@yahoo.com

http://inilah.com/berita/citizen-journalism/2009/07/20/130500/bank-syari%E2%80%99ah-harus-banyak-sosialisasi/