Wednesday, July 29, 2009

Istilah-istilah Bank Syariah

Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.

Hawalah
Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.

Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Istishna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.

Kafalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.

Mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.

Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.

Murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.

Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.

Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.

Shahibul Maal
Adalah pihak pertama.

Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
Adalah pihak pertama.

Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.

Wadiah Yad al-Amanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.

Pertanyaan Umum 12

Gadai Emas BSM

T: Apa itu Gadai Emas BSM?
J: Apa itu Gadai Emas BSM adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang disertai dengan penyerahan jaminan berupa emas.

T: Apa saja obyek yang dapat dijadikan jaminan?
J: Hanya emas

T: Berapa lama prosesnya?
J: Kurang dari satu jam

T: Apa saja syaratnya?
J: Nasabah cukup membawa fotocopy KTP dan barang jaminan

T: Berapa nilai pembiayaan yang bisa diberikan?
J: Pembiayaan yang bisa diberikan maksimum sebesar 75% dari nilai taksiran bank atas barang jaminan.

T: Berapa lama jangka waktu pembiayaan Gadai Emas BSM?
J: 2 bulan dan dapat diperpanjang kembali

T: Apakah produk ini dapat dilayani di seluruh kantor Bank Syariah Mandiri?
J: Tidak, saat ini produk ini hanya dapat dilayani di beberapa cabang tertentu antara lain:

  • Jakarta : Cabang Hasanuddin, Cabang Mayestik, Cabang Warung Buncit, Cabang Tangerang, dan Cabang Bekasi.
  • Kalimantan : Cabang Balikpapan, Cabang Pontianak dan Cabang Banjarmasin
  • Cabang Bandung
  • Cabang Aceh

Pertanyaan Umum 11

Pembiayaan

T: Apakah BSM memiliki produk pembiayaan kepemilikan rumah atau kendaraan?
J: Ya. Produk ini menggunakan prinsip murabahan (jual beli).

T: Apa yang dimaksud dengan murabahah (jual beli)?
J: Murabahah adalah akad jual beli, dimana BSM akan membeli barang yang diperlukan nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok (harga beli) ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

T: Apakah itu margin keuntungan?
J: Margin keuntungan adalah selisih antara harga beli dan harga jual bank.

T: Apakah perbedaan margin dengan bunga bank?
J: Margin itu nilainya tetapi sejak diperjanjikan, sedangkan suku bunga berubah-ubah tergantung kondisi pasar uang.

T: Berapa lama jangka waktu pembiayaan untuk kepemilikan rumah atau kendaraan?
J: Untuk pembiayaan rumah dapat diangsur selama tidak lebih dari 10 tahun. Sedangkan untuk kendaraan, dapat diangsur hingga 5 tahun.

T: Berapakah rasio antara jumlah angsuran dan gaji?
J: 30%.

T: Dalam pembiayaan kendaraan, apakah jenis asuransi untuk mobil dan motor?
J: Untuk mobil, menggunakan jenis asuransi "All Risk" sedangkan untuk motor, cukup "Total Loss Only".

T: Apakah jaminan di BSM bisa dengan jaminan girik?
J: Sesuai dengan UU Hak Tanggungan No. 4/1996, tanah dengan status girik tidak dapat diikat secara hokum sehingga harus ditingkatkan dulu menjadi Hak milik.

T: Apakah untuk menjadi seorang peminjam/debitur di BSM harus beragama Islam?
J: BSM memiliki prinsip Universalitas, sehingga diperkenankan untuk bertransaksi dengan nasabah non-Islam dengan perlakuan yang sama.

T: Apakah BSM memili pembiayaan untuk usaha yang baru dimulai?
J: Kebijakan pembiayaan BSM saat ini diprioritaskan untuk diberikan kepada usaha yang telah berjalan dan punya pas performance yang baik/positif. Pembiayaan untuk usaha yang baru dimulai dimungkinkan sepanjang mempunyai prospek usaha yang baik, feasible dan bankable (memenuhi ketentuan perbankan). Analisis untuk usaha yang baru dimulai agar dilakukan dengan lebih terperinci dan lebih berhati-hati (prudentian credit practice).

T: Jenis usaha apa saja yang dibiayai oleh BSM dan jenis usaha mana pula yang tidak dibiayai?
J: Pada prinsipnya yang bisa dibiayai adalah usaha yang halal (tidak melanggar syariah) dan punya prospek usaha yang baik. Sedangkan jenis usah ayang tidak dibiayai adalah semua jenis usaha yang dilarang dalam syariah Islam, antara lain usaha yang mengandung ribawi (unsur bunga), maysir (unsur gambling(, gharar (unsur fiktif), dzulm (unsur aniaya) dan investasi tidak halal.

T: Apakah BSM bisa memberikan pembiayaan kepada nasabh tanpa jaminan?
J: Pada prinsipnya, jaminan pembiayaan adalah usaha nasabah yang bersangkutan sehingga tidak diperlukah adanya jaminan tambahan. Namun demikian, untuk menjaga kepercayaan masyarakat investor, maka BSM dapat memintakan jaminan tambahan sesuai kebutuhan.

Pertanyaan Umum 10

Jasa-jasa

T: Apakah BSM juga melayani jasa transfer, kliring atau inkasso sebagaimana dilakukan di bank konvensional?
J: Ya

T: Apakah BSM juga melayani juga jasa di atas dalam bentuk mata uang asing?
J: Ya. Saat ini BSM melayani jasa layanan dalam bentuk mata uang asing yakni USD.

T: Apakah BSM juga melayani jasa L/C, Bank Garansi sebagaimana dilakukan di bank konvensional?
J: Ya

Pertanyaan Umum 9

Payment Point

T: Apakah BSM melayani pembayaran rekening listrik, telepon, sellular atau internet?
J: Saat ini, BSM sudah dapat menerima pembayaran antara lain:

  1. Telepon : Telkom, Ratelindo
  2. Selullar : Satelindo, IM3
  3. Internet : IM2
  4. Untuk pembayaran listrik masih dalam proses.

T: Apa saja media pembayarannya?
J: Saat ini BSM sudah dapat menerima pembayaran melalui:

  1. Setoran tunai/pemindahbukuan
  2. Autodebet
  3. ATM Syariah Mandiri
  4. SMS Banking.

Pertanyaan Umum 8

Deposito BSM

T: Apa itu Deposito BSM?
J: Deposito BSM adalah jenis deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.

T: Apa itu prinsip Mudharabah?
J: mudharib) untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian akan dibagikan sesuai prinsip bagi hasil.

T: Berapa tingkat suku bunga Deposito BSM?
J: Deposito BSM tidak mengenal sistem bunga, tetapi menggunakan sistem bagi hasil. Besarnya tingkat bagi hasil sangat tergantung kinerja usaha bank. Dengan demikian, tidka bisa ditentukan diawal. Namun demikian BSM bisa memberikan tingkat nisbah bagi hasilnya. (lihat daftar bagi hasil).

T: Apa itu nisbah bagi hasil?
J: Nisbah bagi hasil adalah nilai prosentasi tingkat baghi hasil antar pemilik dana dengan pengelola. Nisbah bagi hasil ditetapkan oleh bank secara berkala.

T: Apakah deposito dapat dijadikan "back to back guarantee" dari pembiayaan?
J: Sesuai dengan Opini Dewan Pengawas Syariah tanggal 3 Juni 2000, "jaminan pembiayaan" dengan deposito dapat dimungkinkan.

T: Apakah Deposito BSM melayani mata uang asing?
J: Ya. Saat ini BSM melayani deposito dalam bentuk mata uang asing, yakni USD.

Pertanyaan Umum 7

BSM Investa Cendekia

T: Apa yang dimaksud dengan BSM Investa Cendekia?
J: BSM Investa Cendekia adalah produk tabungan investasi berjangka yang dibuat khusus untuk membantu Anda dalam perencanaan secara dini kebutuhan dana bagi pendidikan putra-putri Anda.

T: Apa manfaat bagi Penabung apabila mengikuti program BSM Investa Cendekia?
J: Rasa aman, nyaman karena adanya jaminan yang pasti bagi putra-putri Anda untuk memperoleh pendidikan yang baik di masa yang akan datang serta Anda pun akan memperoleh bagi hasil yang sangat bersaing.

T: Siapa saja yang bisa membuka rekening BSM Investa Cendekia?
J: Semua orang berusia 17 sampai dengan 55 tahun yang ingin memperoleh jaminan kepastian pendidikan bagi putra-putrinya di masa depan.

T: Jenis dokumen apa saja yang harus saya penuhi untuk membuka rekening BSM Investa Cendekia?
J: Cukup melampirkan KTP/SIM/Paspor/KIMS saat mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening BSM Investa Cendekia.

T: Apakah saya memperoleh bukti kepesertaan?
J: Anda akan memperoleh sertifikat kepesertaan yang akan dikirim langsung ke rumah Anda.

T: Sejak kapan proteksi Asuransi Jwa Takaful BSM Investa Cendekia berlaku efektif?
J: Anda sudah terproteksi asuransi jiwa sejak dibukanya BSM Investa Cendekia.

T: Apakah saya harus memiliki rekening terlebih dahulu sebelum membuka BSM Investa Cendekia?
J: Ya, Anda sebelumnya harus membuka rekening Tabungan Syariah Mandiri sebagai rekening asal untuk pembayaran setoran bulanan.

T: Di mana saya dapat menyetor BSM Investa Cendekia?
J: Anda dapat menyetor ke rekening asal di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri.

T: Apakah saya dapat menyetor langsung ke rekening BSM Investa Cendekia?
J: Anda dapat menyetor langsung ke BSM Investa Cendekia tetapi penyetoran ini bukan merupakan setoran langsung sebagai dasar pembayaran premi asuransi.

T: Bagaimana caranya ahli waris saya mengajukan klaim asuransi?
J: Sangat mudah, cukup datang ke cabang pembuka rekening dengan membawa sertifikat Asuransi Takaful, bukti Surat Keterangan Meninggal Dunia dari instansi terkait, atau Surat Berita Acara dari Kepolisian apabila Penabung meninggal karena kecelakaan.

T: Berapa lama jangka waktu BSM Investa Cendekia?
J: BSM Investa Cendekia berjangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

T: Bagaimana status BSM Investa Cendekia saya, apabila saya tidak melakukan setoran secara tepat waktu?
J: BSM Investa Cendekia memberikan kelonggaran waktu setoran sampai dengan maksimal 3 (tiga) bulan dan pada bulan ketiga Anda harus membayar seluruh tunggakan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka program BSM Investa Cendekia Anda akan berakhir termasuk fasilitas yang melekat di dalamnya.

Pertanyaan Umum 6

Tabungan Kurban BSM

T: Apakah itu Tabungan Kurban BSM?
J: Tabungan Kurban BSM adalah jenis tabungan yang berdasarkah prinsip mudharabah. Tabungan ini digunakan untuk mengatur perencanaan ibadah qurban.

T: Berapa tingkat suku bunga Tabungan Kurban BSM?
J: Tabungan Kurban BSM tidak mengenal sistem bunga, tetapi menggunakan sistem bagi hasil. Besarnya tingkat bagi hasil sangat tergantung kinerja usaha bank. Dengan demikian, tidka bisa ditentukan diawal. Namun demikian BSM bisa memberikan tingkat nisbah bagi hasilnya. (lihat daftar bagi hasil).

T: Apakah Tabungan Kurban BSM dilengkapi dengan ATM?
J: Tidak, karena tabungan ini ditujukan hanya untuk keperluan ibadah qurban.

T: Kemana dana tabungan ini ditujukan?
J: Dana Tabungan Kurban BSM ditujukan untuk lembaga-lembaga pihak ketiga yang telah mengikat kerjasama dengan cabang bank.

Pertanyaan Umum 5

Tabungan Mabrur BSM

T: Apa itu Tabungan MABRUR?
J: Tabungan MABRUR adalah tabungan bagi umat Islam yang berencana menunaikan ibadah haji dan umrah, yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah.

T: Apa saja manfaat Tabungan MABRUR?
J: Ada 8 manfaat Tabungan MABRUR, antara lain:

  1. Sesuai Syariah
  2. Setoran Ringan (setoran awal minimal hanya Rp500.000,- selanjutnya Rp100.000,-)
  3. Sistem bagi hasil
  4. Kemudahan administrasi
  5. Bebas biaya administrasi
  6. Asuransi jiwa dan kecelakaan
  7. On-line dengan SISKOHAT
  8. Dana talangan

T: Apakah Tabungan MABRUR disediakan fasilitas ATM?
J: Tidak, karena tabungan ini merupakan investasi yang tidak bisa ditarik sewaktu-waktu.

T: Apakah bisa ditarik sewaktu-waktu?
J: Pada prinsipnya, tabungan ini hanya bisa ditarik untuk keperluan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji. Namun demikian, pada kondisi tertentu bank bisa memberikan kebijaksanaan penarikan atas permintaan nasabah yang disertai alasan yang jelas.

T: Bagaimana perlakuan asuransinya?
J: Asuransi kecelakaan diberikan kepada setiap nasabah yang membuka tabungan MABRUR. Pada saat nasabah terdaftar di SISKOHAT, maka asuransinya diubah menjadi asuransi jiwa.

T: Berapa nilai asuransinya?
J: antara biaya perjalanan ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah dengan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan.

T: Apa itu dana talangan?
J: Dana talangan adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam rangka memenuhi kekurangan dana pada saat pendaftaran SISKOHAT.

T: Berapa nilai dana talangan?
J: Nilai dana talangan maksimal yang bisa diberikan sebesar Rp19.000.000,-

T: Apakah Tabungqn MABRUR melayani mata uang asing?
J: Tidak

Pertanyaan Umum 4

Tabungan BSM

T: Apa itu Tabungan BSM?
J: Tabungan BSM adalah jenis tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah.

T: Apa itu prinsip Mudharabah?
J: Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian akan dibagikan sesuai prinsip bagi hasil.

T: Berapa tingkat suku bunga Tabungan BSM?
J: Tabungan BSM tidak mengenal sistem bunga, tetapi menggunakan sistem bagi hasil. Besarnya tingkat bagi hasil sangat tergantung kinerja usaha bank. Dengan demikian, tidak bisa ditentukan diawal. Namun demikian BSM bisa memberikan tingkat nisbah bagi hasilnya. (lihat daftar bagi hasil).

T: Apa itu nisbah bagi hasil?
J: Nisbah bagi hasil adalah nilai prosentasi tingkat bagi hasil antara pemilik dana dengna pengelola. Nisbah bagi hasil ditetapkan oleh bank secara berkala.

T: Apakah Tabungan BSM dilengkapi dengan ATM?
J: Ya. Saat ini, bagi pemegang rekening Tabungan BSM diberikan fasilitas penarikan melalui ATM. Untuk memperluas jaringan ATM, BSM telah melakukan kerjasama ATM dengan Bank Mandiri. Kerjasama sejenis akan terus dilakukan dengan lembaga lain untuk memperluas jaringan bank.

T: Berapa lama proses membuka tabungan hingga mendapatkan ATM?
J: Pada saat pembukaan Tabungan BSM, anda sudah bisa mendapatkan kartu ATM

T: Apakah Tabungan BSM melayani mata uang asing?
J: Pada prinsipnya, BSM tidak melayani tabungan dalam bentuk mata uang asing. Namun demikian, untuk memenuhi permintaan masyarakat, BSM melayani simpanan giro dalam bentuk mata uang USD dengan perlakuan khusus yakni diberikan fasilitas buku.

Pertanyaan Umum 3

Giro BSM

T: Apa itu Giro BSM?
J: Giro BSM adalah jenis tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah.

T: Apa it prinsip Wadiah?
J: Wadiah adalah akad penitipan uang antara pihak yang mempunyai uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keutuhan uang, dimana pihak penerima titipan berhak memanfaatkannya berikut tanggung jawab atas pengembalian kepada pihak yang menitipkan.

T: Berapa tingkat suku bungan Tabungan Syariah Mandiri?
J: berupa bonus, yang besarnya tergantung kebijakan bank.

T: Apakah Giro BSM dilengkapi fasilitas ATM?
J: Ya, khususnya untuk giro perorangan.

T: Apa itu auto-save?
J: Auto-save adalah fasilitas pemindahan dana antara rekening giro dan tabungan secara otomatis.

T: Apakah Giro BSM melayani mata uang asing?
J: Ya. Saat ini, BSM melayani giro dalam bentuk mata uang USD. Namun demikian, tidka diberikan buku cek/BG. Untuk menarik dana, digunakan slip penarikan.

Pertanyaan Umum 2

Sistem Bagi Hasil

T: Cara perhitungan bagi hasil di BSM atas dasar laba dan rugi bulanan atu tahunan? Jika ataas dasar bulanan, apakah nasabah dapat mengetahui laporan keuangan BSM secara transparan?
J: Perhitungan bagi hasil di BSM adalah atas dasar laba dan rugi bulanan (dengan sistem revenue sharing). Transparansi bagi hasil untuk nasabah telah disampaikan kantor pusat kepada cabang-cabang sehingga nasabah dapat meminta penjelasan dan mendapatkannya di cabang-cabang BSM.

T: Apa itu sistem revenure sharing?
J: Sistem revenue sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat pendapatan usaha.

T: Apa itu sistem profit sharing?
J: Sistem profit sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat laba usaha.

Pertanyaan Umum 1

Seputar Bank Syariah

T: Apa dan bagaimana Bank Syariah?
J: Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

T: Bagaimana Prinsip Syariah?
J: Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

T: Apa yang membedakan Bank Syariah dari Bank Konvensional?
J: Lihat tabel di bawah ini.

No. Bank Syariah Bank Konvensional
1. Berinvestasi pada usaha yang halal Bebas Nilai
2. Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee Sistem bunga
3. Besaran bagi hasil beubah-ubah tergantung kinerja usaha Besarannya tetap
4. Profit dan falah oriented Profit oriented
5. Pola hubungan kemitraan Hubungan debitur-kreditur
6. Ada Dewan Pengawas Syariah Tidak ada lembaga sejenis
T: Apa perbedaan antara Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah dengan Sistem Bunga Bank Konvensional?
J: Lihat tabel dibawah ini.
No. Sistem Bunga Sistem Bagi Hasil
1. Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
2. Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3. Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
4. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
5. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
T: Apa itu Falah?
J: Falah artinya kemenangan. Maksudnya adalah bahwa bank syariah tidak semata-mata mencari profit tetapi juga berusaha meraih kemenangan baik di dunia maupun di akhirat. Kemenangan di dunia artinya keberhasilan menunjukan bahwa bank syariah adlah sistem perbankan yang terbaik, sedangkan kemenangan di akhirat berupa pahala dan kebaikan di sisi Allah.

T: Apakah untuk menjadi nasabah di BSM harus beragama islam?
J: Tidak, karena Islam mengajarkan untuk berlaku universal yakni berhubungan dengan semua agama terutama dalam hal muamalah (hubungan antar sesame manusia).

T: Apakah BSM sudah bank Devisa?
J: Ya, dengan demikian nasabah dapat melakukan transaksi yang terkait dengan mata uang asing terutama USD